Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, telah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat pada 21 November 2017 lalu. UMK di Provinsi Jawa Barat rata-rata naik sebesar 16,18 persen menjadi Rp 1.887.619 per bulan, dari sebelumnya sebesar Rp 1.621.961.
Peraturan ini diatur pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2017 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Berikut ini daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat.
1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6. Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7. Kabupaten Majalengka, UMK naik jadi Rp.1.660.000,-
8. Kota Cirebon, UMK naik jadi Rp 1.890.000,-
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik jadi 1.873.000,-
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik jadi Rp.1.803.000,-
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik jadi Rp.1606.000,-
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13. Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20. Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23. Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Nilai UMK Jawa Barat Tahun 2018 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan angka Rp 2.957.450, kemudian Kota Bekasi Rp 2.964.000. Sedangkan UMK Jawa Barat Tahun 2018 ditempati oleh Kabupaten Ciamis dengan angka Rp 1.131.000 per bulan.
Peraturan ini diatur pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2017 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Berikut ini daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se-Jawa Barat.
Seperti dilasir Kantor Berita Antara, Aher berharap setelah dirinya meneken UMP 2018 maka tidak ada gejolak di antara buruh dengan pengusaha. "Mudah-mudahan tidak da gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja," kata dia.Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober 2017 telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp 1.544.360,67. Angka tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
1. Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000.
2. Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000.
3. Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000.
4. Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862.
5. Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000.
6. Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000.
7. Kabupaten Majalengka, UMK naik jadi Rp.1.660.000,-
8. Kota Cirebon, UMK naik jadi Rp 1.890.000,-
9. Kabupaten Cirebon, UMK naik jadi 1.873.000,-
10. Kabupaten Indramayu, UMK naik jadi Rp.1.803.000,-
11. Kabupaten Kuningan, UMK naik jadi Rp.1606.000,-
12. Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000.
13. Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195.
14. Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637.
15. Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195.
16. Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200.
17. Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000.
18. Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000.
19. Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155.
20. Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000.
21. Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000.
22. Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000.
23. Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031.
24. Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
25. Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450.
26. Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000.
27. Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000.
Nilai UMK Jawa Barat Tahun 2018 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan angka Rp 2.957.450, kemudian Kota Bekasi Rp 2.964.000. Sedangkan UMK Jawa Barat Tahun 2018 ditempati oleh Kabupaten Ciamis dengan angka Rp 1.131.000 per bulan.
No comments:
Post a Comment